DPO Kasus Korupsi Jembatan Sulteng Ditangkap di Restoran Kawasan Senayan

DPO Kasus Korupsi Jembatan Sulteng Ditangkap di Restoran Kawasan Senayan
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang tersangka korupsi proyek jembatan Torate, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Christian Andi Pelang, ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaaan di sebuah restoran kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/3), sekitar pukul 13.30.

"Satuan Tugas Korsup (Koordinasi dan Supervisi) Wilayah IV KPK bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat memfasilitasi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada kegiatan penangkapan DPO atas nama tersangka CAP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/3).

Christian langsung dibawa ke kantor Kejari Jakpus untuk pemeriksaan awal.

Selanjutnya, tersangka diterbangkan ke Palu, Sulteng, guna menjalani proses hukum.

Christian merupakan pihak swasta penyedia barang dan jasa dalam protek penggantian jembatan Torate.

Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp 14,9 miliar itu sejak 2019.

Namun, Christian kerap mangkir panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejati Sulteng.

Yang bersangkutan akhirnya ditetapkan masuk DPO sejak Juni 2019.

KPK membantu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam mengangkap DPO kasus korupsi penggantian jembatan Torate, Kabupaten Donggala Sulteng, Christian Andi Pelang. Tim menangkap Christian di sebuah restoran kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News