DPO Kasus Penipuan di Tangsel Ini Sudah Ditangkap
Kamis, 11 Januari 2024 – 07:01 WIB

Bebi Nurmaja alias Bimo terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun telah ditangkap Kejaksaan Tangsel. (Azmi)
Terpidana penipuan itu sebelumnya dilaporkan oleh korban atas jual beli rumah yang ternyata sertifikat rumah tersebut adalah palsu.
Setelah kasusnya inkrah, Korps Adhyaksa di Kota Tangsel langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana itu langsung dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang.
"Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu. Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Dia buron hampir satu tahun. Korban alami kerugian Rp 800 juta," tuturnya.(ant/jpnn.com)
Seorang terpidana kasus penipuan sertifikat tanah yang masuk DPO telah ditangkap jaksa dari Kejari Tangsel. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap