DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
Jumat, 22 Maret 2024 – 14:14 WIB
Hari ini, kata Lingga, RW telah ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga:
"Pidananya dua tahun enam bulan," kata Lingga. (antara/jpnn)
Begini modus DPO penipuan investasi emas Rp 3,7 miliar kabur dari kejaran petugas sejak 2015.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Harga Emas Antam Turun Lagi, jadi Rp 1,308 Juta Per Gram
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Rp 1,318 Juta Per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik