DPO Yusuf Sagoro Kembali ke Indonesia dari Malaysia, Intelijen Gerak Cepat

DPO Yusuf Sagoro Kembali ke Indonesia dari Malaysia, Intelijen Gerak Cepat
Penangkapan DPO korupsi oleh tim Tangkap buronan atau tabur Kejaksaan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAMBI - Seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2003 yang merugikan negara Rp1,2 miliar, ditangkap Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Penangkapan DPO atas nama Yusuf Sagoro pada Senin (19/7) setelah dilakukan pengintaian yang dilanjutkan penangkapan tanpa perlawanan.

Tersangka ditangkap terkait dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2003 dengan kerugian negara mencapai Rp1.244.708.816.

"Pengintaian dan penangkapan tersangka DPO Yusuf Sagoro dilakukan di kediamannya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa.

Sebelum dilakukan penangkapan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pengintaian sejak dari 09 Juli 2021 yang mana didapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali ke Indonesia dari Malaysia tepatnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut intelijen Kejaksaan Sungai Penuh mulai mencari informasi dan melakukan pengintaian.

Pada 19 Juli 2021 pukul 12.30 WIB tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut.

"Yusuf Sagoro akan langsung dimasukkan Ke rutan Kelas II Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum," katanya. (antara/jpnn)

Berdasarkan informasi tersebut intelijen melakukan pengintaian dan pada 19 Juli 2021 pukul 12.30 WIB tersangka ditangkap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News