DPP Enggak Kapok Berurusan dengan Polisi, Hukuman Penjara 12 Tahun Menanti
Senin, 22 Maret 2021 – 17:11 WIB

Kepala Satres Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea saat menyampaikan keterangan pers terkait tangkapan kurir narkoba beserta barang bukti 100 gram sabu-sabu. Foto: ANTARA/Carminanda
"Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengejar terduga bandar narkoba yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut," katanya. (antara/jpnn)
DPP beserta barang bukti yang ditaksir nilainya mencapai Rp100 juta diamankan di Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara