DPP Gerindra Selidiki Kasus Selingkuh Kadernya
Senin, 05 Maret 2012 – 19:32 WIB

DPP Gerindra Selidiki Kasus Selingkuh Kadernya
JAKARTA--Partai Gerindra bersuara menanggapi isu dugaan perselingkuhan salah satu kadernya di DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan oknum anggota Samapta Polres TTS, Briptu Gede Ardiyasa (25), Sabtu (3/3). Seperti diberitakan, di tengah kesibukan rapat paripurna dalam rangka pembahasan RAPBD, oknum anggota DPRD kabupaten TTS atas nama Yuliana Makandolu tertangkap sedang berduaan bersama oknum anggota samapta polres TTS, Briptu Gede Ardiyasa (25), Sabtu (3/3) sekira pukul 10:30 Wita. Keduanya kepergok oleh anak kandung Yuliana Makandolu di rumah kontrakan Gede Ardiyasa di Oefau, tepatnya di RT 02/RW 01 desa Oinlasi Kecamatan Mollo Selatan.
“Nanti pengaduan di bawa ke DPP. Nanti di DPP itu ada Majelis Etik dan Kehormatan. Nanti Majelis Etik dan Kehormatan itulah, akan melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, Senin (5/3).
Muzani menegaskan, majelis etik biasanya bersidang dua hingga tiga kali. Biasanya tegas dia, yang ketiga itu sidang untuk pengambilan keputusan. “Jika benar segala macam, majelis etik akan bersidang dua hingga tiga kali. Biasanya ketiga itu bersidang keputusan. Itu bersifat final dan mengikat kami di DPP,” ungkap Muzani, yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.
Baca Juga:
JAKARTA--Partai Gerindra bersuara menanggapi isu dugaan perselingkuhan salah satu kadernya di DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil