DPP Golkar Siap Hadapi Gugatan Wako Gorontalo
Minggu, 21 Agustus 2011 – 19:42 WIB
Syamsul menyayangkan sikap Adhan yang dinilai membangkang aturan partai. Menurut dia, semestinya sebagai tokoh/kader senior PG, Adhan memberi keteladan kepada publik. "Apa salahnya mengikuti aturan partai. Sanksi berupa pemberhentian tidak asal diambil saja. Tapi sudah sesuai mekanisme partai karena diputuskan dalam rapat partai," tegasnya.
Ditambahkan Syamsul, rapat pembahasan status Adhan ini dihadiri Sekjen DPP, ketua/sek bidang organisasi daerah, bidang hukum, bidang kader, koordinator Provinsi Gorontalo, koordinator bidang pemenangan pemilu dan dipimpin Wakil Ketum Theo L Sambuaga.
Hal senada dikatakan Theo. Petinggi Lippo Grup ini mengatakan, pemberhentian Adhan diambil berdasarkan keputusan pleno DPD Gorontalo. Di mana DPD meminta Adhan diberhentikan dari Golkar.
"Setelah ada keputusan DPD, kita kemudian rapatkan di DPP dengan mempertimbangkan berbagai hal. Dan, langkah terberat yang diambil partai adalah memberhentikan saudara Adhan," tuturnya.
JAKARTA - Langkah Walikota Gorontalo Adhan Dambea untuk menggugat DPP Golkar ke pengadilan, tidak membuat gentar para petinggi partai berlambang
BERITA TERKAIT
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Diusung Golkar Maju Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Dardak Pastikan Siap Kerja Keras
- Golkar Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024