DPP PAN Anggap DPR Tandingan sudah Salah Kaprah

DPP PAN Anggap DPR Tandingan sudah Salah Kaprah
DPP PAN Anggap DPR Tandingan sudah Salah Kaprah

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Saleh Partaonan Daulay menilai penggunaan istilah DPR tandingan sudah salah kaprah dan tidak tepat.

Dari sisi aturan perundang-undangan, istilah itu tidak dikenal dan cenderung mengada-ada. Karena itu, rakyat dipersilakan memberikan penilaian sendiri tentang keberadaan pimpinan DPR tandingan yang digagas Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR.

"Istilah dualisme juga tidak benar. Dengan mengatakan dualisme, berarti ada dua pimpinan DPR yang sah. Padahal dari semua aturan dan tata tertib yang ada, hanya pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto yang dinilai legitimate. Terbukti telah dilantik oleh MA (Mahkamah Agung) dan bahkan Presiden Joko Widodo juga sudah mengirimkan surat resmi berupa konsultasi tentang nomenklatur kabinet kepada mereka," katanya di Jakarta, Minggu (2/11).

Sementara itu menanggapi implementasi azas proporsionalitas dalam pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR, Daulay menegaskan, azas proporsionalitas yang dimaksud adalah pengisian alat kelengkapan dewan sesuai proporsi perolehan suara.

Fraksi yang jumlah kursinya lebih banyak mendapat proporsi yang lebih besar dalam menempatkan anggotanya di setiap AKD. Sementara yang lebih sedikit kursinya mendapat proporsi yang lebih sedikit. Semua itu sudah dilaksanakan pimpinan dan ditawarkan kepada semua fraksi di dalam paripurna.

"Masalahnya, ada beberapa fraksi yang tidak mau memasukkan nama-nama sesuai dengan proporsinya. Katanya karena tidak proporsional dalam menyusun pimpinan di AKD. Ini tentu merupakan dua hal yang berbeda dan sama sekali tidak koheren. Karena mekanisme pengisian AKD secara proporsional sesuai jumlah kursi berbeda dengan mekanisme pemilihan pimpinan AKD," ujarnya.

Beberapa fraksi kata Daulay, semestinya memasukkan nama-nama anggotanya terlebih dahulu di dalam AKD. Langkah berikutnya baru pemilihan pimpinan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU MD3 dan tata tertib DPR.

"Jadi, jangan dicampuradukkan seperti ini sehingga membingungkan masyarakat. Menurut saya, KMP selalu siap dan membuka diri bermusyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah yang ada. Namun demikian, musyawarah yang dilakukan mesti merujuk tata tertib dan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Saleh Partaonan Daulay menilai penggunaan istilah DPR tandingan sudah salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News