DPP PPRN Imbau Kader Tak Berbuat Anarkhis

DPP PPRN Imbau Kader Tak Berbuat Anarkhis
DPP PPRN Imbau Kader Tak Berbuat Anarkhis
JAKARTA - Pengurus DPP PPRN mengimbau para kader di daerah untuk tidak berbuat tindakan anarkhis pasca keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan kepengurusan DPP PPRN yang sah berdasarkan hasil Munas I PPRN 19-20 Maret 2011 di Jakarta. Fatwa MA telah menjelaskan bahwa SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPRN pimpinan Amelia Yani berdasarkan hasil Munas PPRN illegal di Bandung 8-10 Maret 2010 telah batal demi hukum.

Sesuai hasil putusan kasasi MA Nomor 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011 yang membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 91/G/2010/PTUN-JKT yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan DPP PPRN pimpinan Amelia Yani oleh Menteri Hukum dan HAM.

Ketua Umum DPP PPRN, H Rouchin mengatakan dengan keluarnya putusan MA dan diperjelas oleh fatwa MA Nomor 68/Td.TUN/X/2011 pada 25 Oktober 2011 maka konflik internal yang mengakibatkan munculnya kepengurusan ganda di PPRN telah selesai secara hukum. Imbauan DPP PPRN kepada para kader dan pengurus PPRN di daerah secara resmi telah disampaikan melalui surat Nomor 073/SE/DPP-PPRN/XI/2011 tertanggal 2 Nopember 2011.

“Kami meminta semua kader PPRN bersikap tenang menghadapi situasi ini serta dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkhis,” kata H Rouchin dalam keterangan persnya yang dikirim ke JPNN, Rabu (2/11).

JAKARTA - Pengurus DPP PPRN mengimbau para kader di daerah untuk tidak berbuat tindakan anarkhis pasca keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News