DPP PPRN Imbau Kader Tak Berbuat Anarkhis

DPP PPRN Imbau Kader Tak Berbuat Anarkhis
DPP PPRN Imbau Kader Tak Berbuat Anarkhis
H Rouchin mengatakan putusan dan fatwa MA telah menegaskan kepemimpinan PPRN yang sah berdasarkan hasil Munas I PPRN di Jakarta dengan Ketua Umum, H Rouchin. Di sisi lain, penonaktifan Amelia Yani dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPRN telah diputus pula oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor perkara 366/Pdt.G/2009/PN.JKT.TIM tertanggal 22 April 2010. Penonaktifan Amelia Yani telah dinyatakan sah secara hukum oleh PN Jakarta Timur dengan menolak gugatan Amelia Yani atas penonaktifan dirinya sebagai Ketua Umum PPRN. “Artinya, penonaktifan Amelia Yani sebagai Ketua Umum PPRN sah secara hukum,” kata H Rouchin.

Terpisah, Sekretaris Jenderal DPP PPRN, Joller Sitorus mengatakan pasca keluarnya putusan kasasi MA pada 4 Juli 2011 memang menimbulkan kesimpangsiuran penafsiran dalam membaca putusan kasasi tersebut. Namun, saat ini silang penafsiran tersebut sudah seharusnya tidak boleh terjadi lagi dengan adanya fatwa MA yang telah menjelaskan isi dari putusan kasasi MA.Secara implisit, fatwa MA menjelaskan bahwa kepengurusan DPP PPRN yang sah adalah pimpinan H. Rouchin yang kini berkantor di Pondok Bambu Jakarta.

Saat ini, memang terdapat sejumlah perkara sengketa PPRN yang ditangani pihak pengadilan yang mengatasnamakan PPRN oleh Amelia Yani. Bahkan, sejumlah perkara telah diputus oleh pengadilan yang memenangkan Amelia Yani. Namun, perkara-perkara yang ditangani pengadilan tersebut berkutat pada persoalan mekanisme pemecatan kader-kader PPRN oleh Amelia Yani.

“Seandainya para pihak yang menggugat Amelia Yani di pengadilan adalah tentang apakah Amelia Yani mempunyai kewenangan memecat kader PPRN atas nama DPP PPRN, maka dapat dipastikan pengadilan tidak akan berwenang lagi melanjutkan perkara-perkara tersebut dengan adanya putusan kasasi dan fatwa MA ini,” kata Joller Sitorus.

JAKARTA - Pengurus DPP PPRN mengimbau para kader di daerah untuk tidak berbuat tindakan anarkhis pasca keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News