DPR: 100 Ribu Guru Swasta Lulus PPPK Jangan Dipindahkan ke Sekolah Negeri

DPR: 100 Ribu Guru Swasta Lulus PPPK Jangan Dipindahkan ke Sekolah Negeri
Pimpinan Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti. Foto tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

Dia juga mengingatkan pemerintah, UU Sisdiknas mengamanatkan negara wajib membiayai guru dan siswa selama 12 tahun wajib belajar. Tidak hanya sekolah negeri, tetapi juga swasta.

"Itu sebabnya, alokasi anggaran pendidikan baik di APBN maupun APBD harus 20 persen," tegasnya.

Data Kemendikbudristek menyebutkan, guru honorer yang lulus PPPK 2021 sebanyak 293.860 orang. Dari jumlah tersebut sebesar 41.619 guru swasta. 

Kemudian terdapat juga 193.954 guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK. Dari jumlah tersebut sebanyak 58.759 guru swasta.

Jika diakumulasikan, total 487.814 guru telah memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati passing grade. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Komisi X DPR meminta pemerintah agar 100 ribu guru swasta yang lulus PPPK jangan dipindahkan ke sekolah negeri


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News