DPR Abai Tenggat Pembahasan UU
Kamis, 14 April 2011 – 07:01 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengatakan pihaknya memang belum memiliki pengalaman kasus adanya RUU yang dibahas melebihi tiga masa sidang. "Belum ada pengalaman itu," kata dia.
Meski demikian, Didi berpandangan dapat saja ruu yang tidak selesai dibahas dalam tiga masa sidang akan dikembalikan lagi ke Baleg untuk dirumuskan ulang. Kemungkinan besar semisal terdapat ruu yang lama pembahasannya dikarenakan adanya keinginan untuk menciptakan regulasi yang berkualitas. "Alasan dibahas lama, bisa saja supaya UU yang berprospek kedepan dan dengan jangkauan yang luas," ujarnya.
Apabila hanya merevisi beberapa pasal, dikatakannya tentu tidak membutuhkan waktu lama. "Akan tetapi, ketika pembahasan menyangkut banyak aspek pastinya membutuhkan perdebatan yang lebih panjang," tandasnya. (bay)
JAKARTA - Peraturan Tata Tertib DPR secara tegas memberi batas waktu dua masa sidang untuk pembahasan rancangan Undang Undang. Namun, dalam praktiknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif