DPR Abai Tenggat Pembahasan UU

DPR Abai Tenggat Pembahasan UU
DPR Abai Tenggat Pembahasan UU
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengatakan pihaknya memang belum memiliki pengalaman kasus adanya RUU yang dibahas melebihi tiga masa sidang. "Belum ada pengalaman itu," kata dia.

Meski demikian, Didi berpandangan dapat saja ruu yang tidak selesai dibahas dalam tiga masa sidang akan dikembalikan lagi ke Baleg untuk dirumuskan ulang. Kemungkinan besar semisal terdapat ruu yang lama pembahasannya dikarenakan adanya keinginan untuk menciptakan regulasi yang berkualitas. "Alasan dibahas lama, bisa saja supaya UU yang berprospek kedepan dan dengan jangkauan yang luas," ujarnya.

Apabila hanya merevisi beberapa pasal, dikatakannya tentu tidak membutuhkan waktu lama. "Akan tetapi, ketika pembahasan menyangkut banyak aspek pastinya membutuhkan perdebatan yang lebih panjang," tandasnya. (bay)


JAKARTA - Peraturan Tata Tertib DPR secara tegas memberi batas waktu dua masa sidang untuk pembahasan rancangan Undang Undang. Namun, dalam praktiknya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News