DPR Abai Tenggat Pembahasan UU
Kamis, 14 April 2011 – 07:01 WIB
Lebih lanjut Ronald mengatakan, aturan pembatasan itu memang sulit diberlakukan secara sama rata ke tiap proses pembahasan RUU. Hal itu, sangat tergantung dengan kesiapan awal penyiapan RUU saat penyusunan naskah RUU dan naskah akademik.
"Tingkat kompleksitas tiap RUU berbeda-beda sebagai faktor yang mempengaruhi saat pembahasan," kata dia. Ronald mengusulkan agar segera dilakukan evaluasi agar proses legislasi DPR lebih efektif.
Sesuai Pasal 102 ayat (1) huruf g UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Baleg seharusnya segera mempersiapkan sejumlah antisipasi terhadap status suatu RUU yang pembahasannya melebihi tiga masa sidang. "Revisi terbatas ketentuan UU MD3 bisa menjadi solusi," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Tata Tertib DPR-RI pada Pasal 141 ayat (1) telah memberikan pembatasan waktu pembahasan satu RUU maksimal dalam jangka waktu dua kali masa sidang. Jangka waktu itu, dapat diperpanjang oleh oleh Badan Musyawarah untuk jangka waktu paling lama satu kali Masa Sidang atas permintaan pimpinan alat
kelengkapan yang membahas RUU.
JAKARTA - Peraturan Tata Tertib DPR secara tegas memberi batas waktu dua masa sidang untuk pembahasan rancangan Undang Undang. Namun, dalam praktiknya
BERITA TERKAIT
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat
- Mantan Bupati Kuningan Meninggal, Ridwan Kamil: Saya Bersaksi Beliau Orang Baik
- Soroti Sejumlah Kasus Hukum, Senator Filep Wamafma: No Viral No Justice