DPR Abai Tenggat Pembahasan UU

DPR Abai Tenggat Pembahasan UU
DPR Abai Tenggat Pembahasan UU
Lebih lanjut Ronald mengatakan, aturan pembatasan itu memang sulit diberlakukan secara sama rata ke tiap proses pembahasan RUU. Hal itu, sangat tergantung dengan kesiapan awal penyiapan RUU saat penyusunan naskah RUU dan naskah akademik.

"Tingkat kompleksitas tiap RUU berbeda-beda sebagai faktor yang mempengaruhi saat pembahasan," kata dia. Ronald mengusulkan agar segera dilakukan evaluasi agar proses legislasi DPR lebih efektif.

Sesuai Pasal 102 ayat (1) huruf g UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Baleg seharusnya segera mempersiapkan sejumlah antisipasi terhadap status suatu RUU yang pembahasannya melebihi tiga masa sidang. "Revisi terbatas ketentuan UU MD3 bisa menjadi solusi," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Tata Tertib DPR-RI pada Pasal 141 ayat (1) telah memberikan pembatasan waktu pembahasan satu RUU maksimal dalam jangka waktu dua kali masa sidang. Jangka waktu itu, dapat diperpanjang oleh oleh Badan Musyawarah untuk jangka waktu paling lama satu kali Masa Sidang atas permintaan pimpinan alat

kelengkapan yang membahas RUU.

JAKARTA - Peraturan Tata Tertib DPR secara tegas memberi batas waktu dua masa sidang untuk pembahasan rancangan Undang Undang. Namun, dalam praktiknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News