DPR Abai Tenggat Pembahasan UU

DPR Abai Tenggat Pembahasan UU
DPR Abai Tenggat Pembahasan UU
JAKARTA - Peraturan Tata Tertib DPR secara tegas memberi batas waktu dua masa sidang untuk pembahasan rancangan Undang Undang. Namun, dalam praktiknya alat kelengkapan DPR masih kerap mengabaikan. Berdasarkan pantauan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), hingga saat ini terdapat lima RUU yang telah melewati tenggat waktu pembahasan.

"Aturan tenggat waktu tidak berjalan efektif," kata Ronald Rofiandri, Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK di Jakarta, Rabu (14/4). Berdasarkan catatan PSHK, kelima RUU yang telah melewati waktu hingga tiga masa sidang antara lain RUU tentang Rumah Susun, RUU tentang Bantuan Hukum, RUU tentang Mata Uang, RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan RUU Mahkamah Konstitusi. Kelima RUU tersebut sudah dibahas tanpa perkembangan lanjutan di tingkat paripurna. "Kondisi ini tentu menjadi preseden buruk," ujar Ronald.

Padahal, adanya pembatasan tersebut dimaksudkan agar pembahasan sebuah RUU dapat dilakukan secara efektif. Sebab, berkaca pada periode sebelumnya, banyak RUU yang pembahasannya memakan waktu hingga bertahun-tahun. Sebut saja RUU Imigrasi yang baru disahkan akhir masa sidang lalu, meski telah dibahas sejak 2005.

"Sayangnya, Tata Tertib hanya memberikan batasan tanpa lebih lanjut mengatur konsekuensi terhadap status sebuah RUU yang dibahas lebih dari tiga masa sidang," jelasnya.

JAKARTA - Peraturan Tata Tertib DPR secara tegas memberi batas waktu dua masa sidang untuk pembahasan rancangan Undang Undang. Namun, dalam praktiknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News