DPR Aceh Merasa Tak Dihormati KIP
Senin, 31 Oktober 2011 – 18:50 WIB
Menurut Jafar, Qanun tersebut sampai saat ini masih berlaku dan tidak dibatasi pemberlakuaknya. Kemudian Tahun 2010 pemerintah Aceh melihat ada ketentuan Qanun tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2008. "Untuk mengakomodir itu, maka pemerintah Aceh mengajukan usulan revisi terhadap Qanun itu, dan sudah diusulkan tahun 2010. Tapi itu tidak bisa dibahas oleh DPRA dan Gubernur," jelasnya.
Ditambahkan Jafar, Tahun 2011, Pemerintah Aceh mengajukan kembali untuk Revisi Qanun tersebut ke DPRA. Dikatakannya, pada pengajuan pertama Pemerintah Aceh tidak memasukan calon perseorangan dan pada usulan kedua setelah adanya putusan MK, pemerintah Aceh masukan calon perseorangan.
Setelah itu dibahas oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam beberapa tahapan, ada dua hal yang tidak disepakati bersama dalam pembahasan itu yakni, tentang calon perseorangan dan penyelesaian sengketa penyelesaian persengketaan melalui MK. "Pemerintah Aceh berpendapat, calon perseorangan wajib diakomodir dan penyelesaian sengketa diselesaikan di MK dan bukan di MA," tandasnya.
Sementara Majelis hakim yang diketuai Hardjono menunda persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada hari Rabu (2/11). "Sidang selanjutnya, hari Rabu Jam 9.30 WIB," kata ketua majelis hakim, Hardjono.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdulah menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak pernah menghormati DPR
BERITA TERKAIT
- Pilgub Banten 2024: Dimyati Natakusumah Mendaftar di 4 Parpol Termasuk PDIP
- Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
- Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK