DPR: Ada Oknum Pejabat Ikut Bermain

Senin, 18 Juli 2011 – 05:04 WIB
Kejanggalan berikutnya, tambahnya, adalah tunggakan itu bersama-sama dilakukan oleh belasan perusahaan asing di sektor migas. Model kasus seperti ini jarang terjadi atau langka. "Kalau belasan perusahaan itu bergerak di berbagai bidang usaha, kasusnya (malah) menjadi tidak janggal," ujarnya.
Baca Juga:
Fakta-fakta itu, menurtnya, bisa menjadi pembenaran dugaan adanya mafia pajak. "Artinya, mafia pajak sudah menjadikan belasan perusahaan asing sektor migas itu sebagai ternak untuk melakukan penggelapan pajak," katanya.
Sehingga, proses penyelidikan harusnya tak hanya fokus pada peran oknum di kantor Ditjen Pajak. "Melainkan juga pada kementerian dan institusi lain yang mengawasi operasi perusahaan migas di dalam negeri," katanya.
Bambang melihat, mafia pajak memanfaatkan lemahnya pengawasan mekanisme penagihan pajak. Selain itu, mafia pajak melihat celah pada Pasal 22 Ayat 1 UU No.28 tahun 2007 tentang Tata Cara Perpajakan untuk melakukan penggelapan pajak. "Pasal itu menyatakan, hak menagih pajak kadaluwarsa jika melampaui lima tahun," katanya.
JAKARTA - Aroma permainan mafia pajak di 14 perusahaan minyak dan gas asing makin kentara. Bahkan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah