DPR: Ada Panic Policy dalam Kebijakan Minyak Goreng

DPR: Ada Panic Policy dalam Kebijakan Minyak Goreng
Anggota Komisi VI DPR Ichsan Firdaus menyebut Mendag membuat panic policy dalam kebijakan minyak goreng. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Ichsan Firdaus mengkritik kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam menangani kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng.

Sebab, Lutfi kurang berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menyelesaikan kelangkaan minyak goreng yang sudah bisa diprediksi sejak Desember 2021.

"Saya tidak melihat sejak Desember, itu Pak Menteri berkoordinasi terkait pengendalian komoditas, terutama minyak goreng," kata Ichsan saat mengikuti rapat kerja dengan Mendag Lutfi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).

Legislator Fraksi Partai Golkar itu bahkan menyebut keterlibatan Satgas Pangan baru dilibatkan dua bulan belakangan.

Mendag Lutfi terkesan bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng sendirian.

"Makanya, saya kemudian tidak setuju kalau dibilang kenapa Kementerian Perindustrian harus dilibatkan? Ya, memang harus dilibatkan pak menteri," ungkap Ichsan.

Selain itu, dia juga mengkritik kinerja Lutfi yang terlalu banyak mengeluarkan aturan demi menangani kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng.

Sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 ada tujuh Permendag yang diterbitkan Lutfi untuk mengatasi persoalan minyak goreng. 

Anggota Komisi VI DPR Ichsan Firdaus menyebut Mendag membuat panic policy dalam kebijakan minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News