DPR: Ahok Kalau Mau Kawal APBD Nggak Usah Nyalon

DPR: Ahok Kalau Mau Kawal APBD Nggak Usah Nyalon
Lukman Edy. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), harus diberi pemahaman terkait kewajiban cuti bagi kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada.

Ini disampaikan politikus PKB tersebut, menyikapi langkah Ahok mengajukan judicial review Pasal 170 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi.

"Ahok ini memang tidak paham, harus dikasih pemahaman. Cuti bukan untuk menghambat orang tapi supaya tidak ada conflict of interest," kata Lukman di gedung DPR Jakarta, Selasa (9/8).

Wakil rakyat asal Riau itu menegaskan bahwa aturan cuti bagi petahana merupakan kewajiban bila dia kembali maju dalam Pilkada. Ketentuan ini juga dipastikan tidak menghambat jalannya birokrasi di daerah. Pilihannya, kalau Ahok menolak melepaskan kewenangannya selama kampanye, maka dia jangan mencalonkan diri.

"Kalau nggak mau cuti karena mau kawal APBD tidak usah nyalon, kawal saja sampai akhir. Jangan berpandangan kalau dia cuti birokrasi mogok, birokrasi sudah ada sejak merdeka," tegas pria yang akrab disapa LE.

Aturan cuti, lanjut mantan Menteri PDT ini, merupakan pilihan paling moderat yang disepakati DPR dengan pemerintah untuk mengurangi konflik kepentingan petahana dalam posisinya sebagai pejabat dan calon. Sebab, ketika pembahasan UU Pilkada, dewan menginginkan incumbent mundur dari jabatan.

Selain itu, gugatan ke MK menurutnya tidak menghalangi kewajiban cuti bagi Ahok ketika dia resmi mencalonkan diri.

"Silahkan saja Ahok mengajukan judicial review, tapi dia harus cuti sebelum ada putusan MK," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), harus diberi pemahaman terkait kewajiban


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News