DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Rapat Paripurna, Komnas Perempuan Bilang Begini
Jumat, 08 April 2022 – 21:33 WIB
"RUU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya yang karenanya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS," kata Andy dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Komnas Perempuan menilai usulan penguatan rumusan hasil Badan Legislasi DPR tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS.
Setelah RUU TPKS disahkan, Komnas Perempuan berkomitmen untuk terus mengupayakan implentasi aturan tersebut. (mcr9/jpnn)
Komnas Perempuan merespons rencana DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU TPKS pada Rapat Paripurna.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- Tok, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU DKJ ke Rapat Paripurna
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Pekerja Rumah Tangga Makin Tinggi
- Rapat Paripurna Panas, Masinton Berteriak Usulkan Hak Angket Putusan MK Berbau Tirani
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan