DPR Akan Panggil Mendagri Soal Dugaan Suap Kada ke Akil

DPR Akan Panggil Mendagri Soal Dugaan Suap Kada ke Akil
DPR Akan Panggil Mendagri Soal Dugaan Suap Kada ke Akil

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah kepala daerah (Kada) disebut memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Hal ini tercantum dalam dakwaan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang itu.

Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko mengatakan, harus disiapkan suatu skenario apabila kepala daerah yang diduga memberi suap kepada Akil ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini akan dibicarakan dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Ketika kepala daerah tersangka, wakilnya harus siap. Kami siap memanggil mendagri dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) agar menyiapkan skenario ini, bagaimana wakil bisa menjalankan pemerintahan," kata Budiman usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (22/2).

Budiman menyatakan, keterangan apapun yang disampaikan Akil tidak akan mengubah sebuah keputusan. Karena putusannya bersifat final dan mengikat. "Omongan Pak Akil sendiri tidak bisa mengubah hasil keputusan MK terhadap sengketa itu," ujarnya.

Seperti diberitakan, Akil sudah menikmati uang sekitar Rp 57,780 miliar dan USD 500 ribu dari 15 sengketa pilkada yang ditanganinya.
Adapun 15 pilkada yang ditangani Akil di antaranya Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Lampung Selatan dan Pilkada Provinsi Banten.

Selanjutnya adalah Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Provinsi Jawa Timur, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, dan Pilkada Kabupaten Nduga.

Akil didakwa menerima hadiah, berupa uang Rp 3 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Rp 10 miliar dan USD 500 ribu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang. Berikutnya, ia mendapat Rp 19,866 miliar terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dan Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.

Akil juga diduga telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Rp 2,98 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai. Ia kembali mendapat uang senilai Rp 1,8 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, dan menerima janji berupa pemberian uang sebesar Rp 10 miliar terkait sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur.

JAKARTA - Sejumlah kepala daerah (Kada) disebut memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Hal ini tercantum dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News