DPR Anggap Daerah tak Becus Urus Dana PAUD
Senin, 10 Desember 2012 – 16:18 WIB
"Bagaimana bisa kita kasih dana yang sangat banyak ke daerah, bahkan lebih besar dari anggaran dinasnya, dengan situasi seperti itu. Apa mereka bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan pusat tersebut," ujarnya.
Kahar menduga, besarnya anggaran dekonsentrasi tersebut hanya akal-akalan pemerintah agar tidak bisa diawasi DPR dan dideteksi BPK.
"Sudah rahasia umum, pelaporan dana dekonsentrasi selalu disclaimer karena pusat beranggapan itu sudah dialihkan ke daerah. Sementara daerah beranggapan itu hanya dana bantuan saja," tuturnya.
Itu sebabnya, Kahar mendesak agar Komisi X menolak dana dekonsentrasi PAUDNI. "Kita jangan mau diakal-akalin. Pemerintah jangan berpikir itu anggaran pemerintah sehingga bisa dibagi-bagi ke daerah karena tidak mau capek. Dana triliunan ini dana negara, jadi tidak bisa seenaknya menyerahkan ke provinsi dengan tameng otda," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Sebanyak Rp1,56 triliun atau 66 persen dari total pagu anggararan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham