DPR Anggap Hakim Konstitusi Aswanto Menyusahkan Owner, Layak Diganti

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul mengeklaim legislatif punya dasar sebelum mencopot Aswanto sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pacul menyebut DPR menerima surat konfirmasi dari MK sebelum legislatif mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui rapat paripurna.
Diketahui, surat itu berisi tentang konformasi status Aswanto yang terpilih sebagai hakim MK atas usulan DPR RI.
"Nah, DPR anggap konfirmasi ini kami jawab saja dengan kami mau ganti orang," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Pacul beranggapan DPR sebagai pengusul Aswanto memiliki hak mencopot hakim konstitusi usulan dari legislatif tanpa melihat masa bakti.
"Tidak ada periode, ya, sudah," kata legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah itu.
Pacul mengatakan DPR tentu kecewa terhadap kinerja Aswanto semasa menjabat hakim MK.
Terlebih, beberapa hasil legislasi oleh DPR banyak dianulir oleh MK saat Aswanto menjabat sebagai hakim.
Menurut Ketua Komisi III Bambang Pacul, DPR sebagai owner berhak mencopot hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto
- Menkes Ungkap Indikasi Bisnis Surat Izin Praktik Dokter, Uni Irma: Lakukan Audit
- RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Maharani Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga
- Soroti Pernyataan Menkes soal Biaya SIP dan STR Dokter, Saleh: Harus Diusut
- Teddy Buka-bukaan soal Syarat Jadi Caleg dari Partai Garuda, Hal Ini Sangat Penting
- Konon, Hak Konsumen Meikarta yang Mengadu ke DPR Dipenuhi Pengembang
- Sahroni kepada Kapolri: Calo Kenaikan Pangkat dan Mutasi Polri juga Harus Ditindak