Jimly Asshiddiqie Protes DPR yang Pecat Hakim Konstitusi, Keras!
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memprotes langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencopot Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR sebelumnya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
Rapat tersebut memutuskan tidak memperpanjang masa dinas Aswanto sebagai Hakim Konstitusi dan digantikan Guntur Hamzah.
Menurut pria bergelar profesor itu, tindakan DPR yang mencopot Aswanto dan digantikan Guntur tidak sah dan melanggar aturan.
"Tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," ujar Jimly saat dihubungi, Jumat.
Mantan Ketua MK itu menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Keppres menindaklanjuti hasil rapat paripurna berupa pemecatan terhadap Aswanto.
"Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya," ucap Jimly.
Menurut dia, Keppres tentang pemecatan Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah berpotensi digugat di PTUN.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memprotes langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencopot Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata
- Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu
- Keberanian dan Moral Hakim MK Diperlukan dalam Memutuskan PHPU
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi