Jimly Asshiddiqie Protes DPR yang Pecat Hakim Konstitusi, Keras!
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memprotes langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencopot Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR sebelumnya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
Rapat tersebut memutuskan tidak memperpanjang masa dinas Aswanto sebagai Hakim Konstitusi dan digantikan Guntur Hamzah.
Menurut pria bergelar profesor itu, tindakan DPR yang mencopot Aswanto dan digantikan Guntur tidak sah dan melanggar aturan.
"Tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," ujar Jimly saat dihubungi, Jumat.
Mantan Ketua MK itu menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Keppres menindaklanjuti hasil rapat paripurna berupa pemecatan terhadap Aswanto.
"Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya," ucap Jimly.
Menurut dia, Keppres tentang pemecatan Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah berpotensi digugat di PTUN.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memprotes langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencopot Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan