DPR: Anggaran Perlindungan Anak Naik 350 Persen

DPR: Anggaran Perlindungan Anak Naik 350 Persen
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mujahid. FOTO: Antaranews.com

jpnn.com - JAKARTA - Selain memberikan sanksi berat seperti mengebiri pelaku kekerasan seksual terhadap anak, hal penting juga harus menjadi perhatian pemerintah dan seluruh komponen bangsa adalah pentingnya membangun aspek pencegahan dini terhadap kekerasan seksual anak.

“Aspek pencegahan dini kekerasan seksual terhadap anak sudah dilakukan DPR dengan cara menaikan anggaran perlindungan anak mulai tahun 2015 sebesar 350 persen,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mujahid kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (21/10).

Sodik menyoroti perlunya aplikasinya untuk melakukan pengawasan program perlindungan anak dengan cara membuat program kota ramah anak dan program sekolah aman.

DPR sendiri, menurut Sodik, melakulan pengawasan penegakan hukum agar para penegak hukum memberi sanksi maksimal kepada pelaku kejahatan seksual bagi anak sambil menunggu revisi UU Perlindungan anak.

Pada kesempata itu, Sodik juga menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sebetulnya, menurut Sodik, pernyataan Presiden Jokowi itu bukan hal baru. Sebab dari risalah yang ada di Komisi VIII DPR, wacana hukuman kebiri tersebut sudah lama ada.

“Hukuman kebiri itu sudah lama mencuat di DPR. Saya justru menantang pemerintah, kalau serius, mari kita revisi undang-undang terkait, khususnya yang mengatur pasal sanksi yang kini berlaku hanya sekedar hukuman penjara tiga sampai 15 tahun,” kata Sodik Mujahid.

Kalau sanksi hukum tersebut diberlakukan, politikus Gerindra ini optimis bisa membuat calon pelaku takut untuk melakukan dan mantan pelaku takut untuk mengulangi perbuatannya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Selain memberikan sanksi berat seperti mengebiri pelaku kekerasan seksual terhadap anak, hal penting juga harus menjadi perhatian pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News