DPR Apresiasi Langkah Jaksa Agung Terapkan Keadilan Restoratif di Perkara Narkoba

DPR Apresiasi Langkah Jaksa Agung Terapkan Keadilan Restoratif di Perkara Narkoba
Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari (ANTARA/HO-MPR)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendukung dan menyambut baik langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Penanganan narkotika menurut Taufik penting dilakukan dengan pendekatan rehabilitasi kepada pengguna, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan sehingga tidak selalu berujung pada penyelesaian hukuman.

Pedoman No.18 Tahun 2021 ditetapkan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa sebagai pengendali perkara.

"Dalam konteks pecandu, penyalaguna, dan korban penyalahgunaan narkotika pedoman ini memberikan panduan yang cukup terang. Meski demikian setidaknya ada 3 metode yang tetap harus dilaksanakan dalam penanganan narkotika seperti supply reduction (mengendalikan peredaran), demand reduction (mengurangi permintaan) dan harm reduction (menyembuhkan pengguna)," jelas Taufik.

Dalam persoalan narkotika menurut Taufik, akan berlaku hukum ekonomi.

Jika hanya melakukan pengendalian peredaran dengan penegakan hukum namun tidak diikuti dengan mengurangi permintaan atau memperkecil pasar, maka persoalan narkotika masih akan terus menjadi masalah.

Berhasil mengendalikan dengan penegakan hukum menurutnya, bisa mengurangi peredaran barang, tetapi jika permintaan masih tinggi, maka harga juga akan tinggi sehingga mengakibatkan bisnis narkotika tetap menggiurkan dan supply akan terus dilakukan.

"Hal ini terjadi karena pasarnya terus ada dan membuat permintaan akan terus tinggi. Karena itu pasarnya harus diminimalkan dengan cara menyembuhkan pengguna narkotika. Tidak ada gunanya memidana pengguna jika setelah menjalankan pidana yang bersangkutan masih menjadi pengguna dan masih terus menjadi pasar bagi pengedar dan bandar," terang politisi NasDem ini.

pedoman ini merupakan bentuk perwujudan tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk turut membantu menyelesaikan persoalan overcrowding di lapas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News