DPR Apresiasi Putusan MK soal Batas Usia Menikah
Kamis, 13 Desember 2018 – 15:32 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzily saat rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/3/2018). Foto: Humas DPR
“Usia 19 tahun saya kira sudah lulus SMA. Saya kira secara psikologis maupun sosiologis, tidak akan ada pernikahan dini dengan usia di bawah 19 tahun,” paparnya.
Ace mengatakan, apa yang sudah diputuskan MK harus segera ditindaklanjuti DPR melakukan revisi UU Perkawinan. Dia menegaskan, keputusan MK secara konstitusional harus diikuti semua kalangan.
“Jadi, menurut kami, MK patut disambut dengan baik. Saya kira apa yang diputuskan MK mungkin tidak berlaku dengan secepatnya, karena harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Tapi kewajiban kami untuk segera menyesuaikan dengan keputusan MK, tentu itu amanat konstitusi itu sendiri,” katanya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ace Hasan Syadzily mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang