DPR Apresiasi Putusan MK soal Batas Usia Menikah

DPR Apresiasi Putusan MK soal Batas Usia Menikah
Anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzily saat rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/3/2018). Foto: Humas DPR

“Usia 19 tahun saya kira sudah lulus SMA. Saya kira secara psikologis maupun sosiologis, tidak akan ada pernikahan dini dengan usia di bawah 19 tahun,” paparnya.

Ace mengatakan, apa yang sudah diputuskan MK harus segera ditindaklanjuti DPR melakukan revisi UU Perkawinan. Dia menegaskan, keputusan MK secara konstitusional harus diikuti semua kalangan.

“Jadi, menurut kami, MK patut disambut dengan baik. Saya kira apa yang diputuskan MK mungkin tidak berlaku dengan secepatnya, karena harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Tapi kewajiban kami untuk segera menyesuaikan dengan keputusan MK, tentu itu amanat konstitusi itu sendiri,” katanya. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ace Hasan Syadzily mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News