DPR Apresiasi Putusan MK soal Batas Usia Menikah
Kamis, 13 Desember 2018 – 15:32 WIB
“Usia 19 tahun saya kira sudah lulus SMA. Saya kira secara psikologis maupun sosiologis, tidak akan ada pernikahan dini dengan usia di bawah 19 tahun,” paparnya.
Ace mengatakan, apa yang sudah diputuskan MK harus segera ditindaklanjuti DPR melakukan revisi UU Perkawinan. Dia menegaskan, keputusan MK secara konstitusional harus diikuti semua kalangan.
“Jadi, menurut kami, MK patut disambut dengan baik. Saya kira apa yang diputuskan MK mungkin tidak berlaku dengan secepatnya, karena harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Tapi kewajiban kami untuk segera menyesuaikan dengan keputusan MK, tentu itu amanat konstitusi itu sendiri,” katanya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ace Hasan Syadzily mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024