NasDem Anggap Revisi UU BUMN Tabrak Norma Hukum

NasDem Anggap Revisi UU BUMN Tabrak Norma Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad HM Ali mengkritik Revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diinisiasi oleh DPR.

Ahmad HM Ali mengatakan, UU tersebut tidak saja menabrak norma hukum secara yuridis, tetapi juga potensial mematikan gerak dinamis BUMN secara bisnis.

Bahkan, dia menilai indikasi masuknya agenda dan kepentingan politik subjektif juga terasa sangat kental. Sejatinya, Ali dapat memahami nilai penting revisi UU BUMN untuk menyesuaikan kembali sejumlah hal strategis dalam kinerja, postur dan kinerja badan usaha pelat merah tersebut.

"Tetapi dalam perjalanannya Nasdem menilai bahwa DPR sudah terlalu jauh melenceng dari semangat awal RUU BUMN itu diajukan,” kata Ahmad, Selasa (11/12).

Dia membeber sejumlah alasan dalam mengkritik Revisi UU BUMN tersebut. Pertama, kata Ali, DPR sebagai lembaga representasi rakyat seharusnya lebih peka dan mengindahkan kritik publik atas kinerja parlemen. "Tidak saja soal kuantitas regulasi, tetapi terutama kualitas regulasi yang dihasilkan," katanya.

Pihaknya memandang sejumlah aturan yang diusulkan dalam RUU BUMN sudah terlalu jauh masuk pada domain eksekutif. Otomatis, kata dia, hal tersebut menabrak norma hukum yang berlaku sehingga potensial di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ujung-ujungnya, publik akan makin meragukan kredibiltas DPR sebagai inisiator RUU ini karena lagi-lagi menghasilkan UU yang tidak berkualitas," kata dia.

Ahmad Ali mencontohkan tentang kewenangan DPR dalam ikut menentukan keputusan terkait aksi korporasi BUMN. Aksi korporasi seperti yang sejatinya merupakan kalkulasi bisnis rasional harus mendapat persetujuan DPR, dan setelahnya baru dapat dibuat menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad HM Ali mengkritik Revisi UU BUMN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News