DPR: Batasi Tenaga Asing di Perusahaan Minyak
Kamis, 14 Mei 2009 – 15:25 WIB

DPR: Batasi Tenaga Asing di Perusahaan Minyak
JAKARTA- Penggunaan tenaga kerja asing di sektor perminyakan menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf terlalu dominan, sehingga menutup peluang tenaga lokal. Karena itu Sonny meminta agar BPMigas membuat aturan baku di mana ada pembatasan penggunaan tenaga ‘bule’. Dominannya tenaga kerja asing di perusahaan minyak juga diakui Kepala BPMigas R Priyono. Hanya saja untuk pengaturan tenaga asing, masih berpegang pada aturan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
“Ini sangat memprihatinkan, perusahaan minyak yang notabene mengeruk sumber daya alam Indonesia justru lebih banyak mempekerjakan tenaga asing. Padahal belum tentu tenaga asing itu lebih professional daripada tenaga lokal,” kata Sonny dalam raker dengan BPMigas, Kamis (14/5).
Ditambahkanya, BPMigas harus membuat suatu aturan yang mengatur sistem ketenagakerjaan untuk perusahaan minyak. “Aturannya harus jelas dan bisa jadi pegangan kuat.”
Baca Juga:
JAKARTA- Penggunaan tenaga kerja asing di sektor perminyakan menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf terlalu dominan, sehingga menutup
BERITA TERKAIT
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam