DPR 'Bingung' Tentukan Lembaga Sertifikasi Halal
Senin, 04 Mei 2009 – 11:59 WIB

DPR 'Bingung' Tentukan Lembaga Sertifikasi Halal
JAKARTA- Komisi VIII kebingungan menentukan siapa lembaga yang berhak mengeluarkan surat atau sertifikasi halal produk. Apakah pemerintah dalam hal ini Departemen Agama atau Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Harus ditentukan siapa yang paling berkompeten. Apakah tetap MUI atau Depag atau lainnya,” cetusnya.
“Kami kesulitan menentukan siapa yang harus mengeluarkan surat izin atau sertifikasi halal atau tidak. Selama ini kan MUI yang mengeluarkan, sementara Depag juga berhasrat untuk mengelolanya. Entah itu karena ada unsur laba atau fulus dari sertifikasi halal. Karena itu kami meminta masukan Unilever mana yang paling berhak untuk mengeluarkannya,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Yusuf, saat Raker dengan PT Unilever Indonesia, Senin (4/5).
Senada itu personil Komisi VIII Khairunnisa juga menilai perlu ada pembaruan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal. Sebab, dikhawatirkan sertifikasi ini jadi barang dagangan dan dimanfaatkan untuk melindungi perusahaan bersangkutan.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi VIII kebingungan menentukan siapa lembaga yang berhak mengeluarkan surat atau sertifikasi halal produk. Apakah pemerintah dalam hal
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara