DPR Bolos, RUU TPPU Tertunda

Ada Upaya Hadang Penyerahan Data PPATK ke KPK

DPR Bolos, RUU TPPU Tertunda
DPR Bolos, RUU TPPU Tertunda
JAKARTA - Kinerja DPR benar-benar buruk. Rapat penting yang membahas penetapan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gagal dilaksanakan gara-gara para wakil rakyat membolos. Padahal, rapat tersebut inisiatif tim perumus DPR. Sementara itu, dua pejabat instansi yang diundang, Ketua PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) Yunus Husein dan Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus)  Amari, sudah hadir di DPR. Sedangkan tim perumus yang berjumlah 15 anggota dewan hanya hadir enam orang.

Rapat tersebut sejatinya dimulai pukul 10.00. Setelah diundur satu jam, anggota DPR yang hadir tetap hanya enam. "Rapat terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum," kata Didi Irawadi Syamsudin, anggota tim perumus, usai penundaan rapat kemarin (25/8).

Enam anggota yang hadir diwakili tiga fraksi, yakni Demokrat, PDIP, dan PKB. Demokrat diwakili Didi, Harry Witjaksono, Andi Rahmat, dan Sutjipto. Sementara itu, PDIP dan PKB masing-masing diwakili Dolfie OFP dan Cecep Syaifuddin. Satu anggota PDIP lainnya, Irsal Yunus, berhalangan hadir. Fraksi yang sama sekali tidak mewakilkan anggotanya adalah Fraksi Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura.

Menurut Didi, para anggota dewan yang absen beralasan memiliki kesibukan lain. Dia merasa aneh terhadap alasan itu. Sebab, kebutuhan untuk menyelesaikan RUU TPPU sangat mendesak. "Kalau alasannya sibuk, Partai Demokrat juga sibuk," sindirnya.

JAKARTA - Kinerja DPR benar-benar buruk. Rapat penting yang membahas penetapan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gagal dilaksanakan gara-gara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News