DPR Cukup 2 Kubu, Agar Aspirasi Habib Rizieq Tersalurkan ke Senayan

DPR Cukup 2 Kubu, Agar Aspirasi Habib Rizieq Tersalurkan ke Senayan
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie kurang sreg dengan ide menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk mengurangi jumlah partai politik di DPR.

"Kan enggak boleh kita membatasi partai. Threshold sekarang empat persen itu kan maksudnya mengikuti nasihat para ahli, supaya partai politik jangan kebanyakan," ucap Prof Jimly saat berbincang dengan jpnn.com, Sabtu (14/11).

Menurut Anggota DPD RI ini, ada alternatif lain yang lebih demokratis untuk menyederhanakan mekanisme pengambilan keputusan di legislatif, tanpa menghambat munculnya partai-partai politik baru dengan threshold.

Banyak partai menurutnya tidak menjadi soal, karena parpol itu wadah penyalur aspirasi masyarakat dari bawah. Yang perlu diatur adalah struktur fraksi di DPR.

"Maka bisa juga salurannya dibiarkan terbuka luas, multiparty. Tetapi, di ujungnya, di struktur parlemen, di struktur DPR-nya, fraksinya dibikin dua saja," ujar Prof Jimly Asshiddiqie.

Hal itu bisa diatur melalui Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Di mana struktur DPR dibikin dua fraksi saja. Namun mekanismenya jangan diserahkan begitu saja ke partai yang lolos ke Senayan.

"Strukturnya dibikin dua saja. Jadi, DPR itu terdiri atas dua kubu, terdiri atas dua fraksi partai-partai. Nah silakan memilih, yang masuk pemerintahan itu namanya kubu atau fraksi pemerintah, yang tidak, itu masuk di kubu kedua, minoritas. Jadi itu diresmikan di dalam struktur DPR," jelas mantan ketua DKPP ini.

Dengan begitu, tidak masalah kalaupun banyak partai yang lolos ke Senayan. Sebab, dia harus memilih bergabung di dua kubu fraksi partai-partai yang ada di DPR. Apakah ikut kubu pemerintah atau di kelompok oposisi alias penyeimbang.

Prof Jimly Asshiddiqie beri masukan soal parliamentary threshold, singgung nama Habib Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News