DPR: Daerah Belum Mengunggulkan Sektor Pariwisata

DPR: Daerah Belum Mengunggulkan Sektor Pariwisata
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri. Foto: FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri menilai pariwisata belum menjadi sektor yang diunggulkan di daerah-daerah, padahal sektor ini termasuk urusan yang sudah didesentralisasikan sesuai dengan UU Otonomi Daerah.

"Di pusat, menterinya sudah begitu semangat. Tetapi di daerah belum. Saya kira baru satu dua yang benar-benar semangat menggarap potensi ini,” ujar Abdul Fkri dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata Arief Yahya di Kompleks DPR RI, Rabu (25/4).

Menurut Fikri, perlu dilakukan sebuah gerakan pengarusutamaan pariwisata sehingga untuk menggalakkan pariwisata hingga ke daerah-daerah. “Kita harus ubah dengan gerakan, dengan tourism mainstreaming misalnya. Jangan kalah dengan gender mainstreaming,” katanya.

Fikri mengatakan, jika saat ini kita sudah tidak bisa berharap banyak dengan sumber daya alam (SDA) sebagai tulang punggung ekonomi, maka sektor pariwisata yang saat ini mulai mengalami peningkatan dalam kontribusi ekonomi, perlu digarap dengan serius termasuk oleh pemerintah tingkat daerah.

Ia prihatin sektor pariwisata di daerah-daerah kerap identik dengan hal-hal berbau kemaksiatan.

“Contohnya di dapil saya, ketika ada bencana alam di sebuah destinasi wisata, orang menyebut bencana tersebut karena banyak maksiat. Kemudian desa wisatanya bubar. Padahal ini potensi kita,” papar anggota dari Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes.

Lebih lanjut Fikri berpendapat, pariwisata juga perlu bersahabat dengan budaya dan potensi setempat sehingga bisa lebih dapat diterima oleh masyarakat. Dengan demikian citra negatif yang melekat pada sektor wisata bisa direduksi sehingga dapat memberi kemanfaatan yang berkelanjutan dalam menyelesaikan problematika ekonomi.(fri/jpnn)


Pariwisata belum menjadi sektor yang diunggulkan di daerah-daerah, padahal sektor ini termasuk urusan yang sudah didesentralisasikan sesuai UU Otonomi Daerah


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News