DPR Desak KPK Turun Tangan Atasi Maraknya Timah Ilegal

"Total volume ekspor timah Indonesia 2004-2013 sebanyak 301.800 ton, dengan nilai penjualan sebesar US$ 4,368 miliar atau setara dengan Rp 50,12 triliun," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas.
Menurut Firdaus, kondisi ini terjadi karena lemahnya koordinasi dan pengawasan pengelolaan industri timah, baik oleh kementerian ESDM maupun Kementerian Perdagangan turut memperburuk suasana. Hal itu menyebabkan tidak adanya data produksi dan penjualan yang valid. Ditambah lagi dengan tidak berjalannya pengawasan oleh aparat Bea dan Cukai, Polisi, juga TNI AL. Bahkan diduga kegiatan penyelundupan timah ilegal ini melibatkan oknum aparat.
"Untuk itu perlu dilakukan perbaikan regulasi mengenai batasan dan definisi timah yang boleh diekspor. Seluruh kegiatan penjualan timah wajib juga terdaftar pada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI)," ungkap Firdaus. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) prihatin dengan maraknya penyelundupan timah ilegal ke luar negeri yang menimbulkan kerugian negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang