DPR Desak Revisi UU Lingkungan
Senin, 04 Mei 2009 – 14:37 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sony Keraf meminta Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar untuk segera menyelesaikan revisi UU Nomor 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permintaan tersebut disampaikan Sony Keraf saat pertemuan dengan Menneg LH di DPR RI, Senin (4/5) Di antaranya, adanya perubahan zaman dan perkembangan masyarakat yang menuntut lingkungan hidup sebagai determinant factor dalam pembangunan. Selain itu, pemerintah sulit dalam menegakkan UU No. 23 Tahun 1997 karena tidak mengakomodasi pendekatan ekonomi dan ekologi yang memberikan landasan pada pengelolaan sumber daya alam.
“Kami memohon agar revisi UU Lingkungan tersebut dapat selesai dan segera disahkan sebelum masa jabatan Menteri berakhir,” ungkap Sony.
Baca Juga:
Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa faktor penting yang mengharuskan pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan revisi UU tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sony Keraf meminta Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar untuk segera menyelesaikan revisi UU
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini