DPR Didesak Segera Gelar Fit and Proper Test Pimpinan KPK
Senin, 08 November 2010 – 17:37 WIB
Febri menegaskan, pemilihan pimpinan KPK perlu segera dilaksanakan karena saat ini KPK masih pincang, walaupun kasus Bibit-Chandra sudah mendapat deponeering. Sebab, KPK hanya memiliki 4 pimpinan dari yang seharusnya 5 orang.
Tetapi sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, ICW berharap ada ketegasan mengenai masa jabatan pimpinan KPK, 4 tahun atau 1 tahun. Dalam hal ini, ICW merekomendasikan masa jabatan 4 tahun.
Feri Amsari, pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, juga menyatakan hal senada. Dia berharap kalangan DPR mengenyampingkan kepentingan politiknya dengan segera melakukan pemilihan.
Menurut Feri, dalam Undang-Undang KPK sudah diatur bahwa DPR diberi waktu tiga bulan untuk memilih pengganti pimpinan KPK sejak nama calon diserahkan oleh presiden. “Itu sudah perintah undang-undang. Jadi wajib. Kalau tidak, berarti DPR melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri. Sama juga menikam dengan pisau sendiri atau bunuh diri,” katanya. (rnl/jpnn)
JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi III untuk segera melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja