DPR Didesak Segera Gelar Fit and Proper Test Pimpinan KPK

DPR Didesak Segera Gelar Fit and Proper Test Pimpinan KPK
DPR Didesak Segera Gelar Fit and Proper Test Pimpinan KPK
Febri menegaskan, pemilihan pimpinan KPK perlu segera dilaksanakan karena saat ini KPK masih pincang, walaupun kasus Bibit-Chandra sudah mendapat deponeering. Sebab, KPK hanya memiliki 4 pimpinan dari yang seharusnya 5 orang.

Tetapi sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, ICW berharap ada ketegasan mengenai masa jabatan pimpinan KPK, 4 tahun atau 1 tahun. Dalam hal ini, ICW merekomendasikan masa jabatan 4 tahun.

Feri Amsari, pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, juga menyatakan hal senada. Dia berharap kalangan DPR mengenyampingkan kepentingan politiknya dengan segera melakukan pemilihan.

Menurut Feri, dalam Undang-Undang KPK sudah diatur bahwa DPR diberi waktu tiga bulan untuk memilih pengganti pimpinan KPK sejak nama calon diserahkan oleh presiden. “Itu sudah perintah undang-undang. Jadi wajib. Kalau tidak, berarti DPR melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri. Sama juga menikam dengan pisau sendiri atau bunuh diri,” katanya. (rnl/jpnn)

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi III untuk segera melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News