DPR Diminta Legawa Terima DPD
Dalam Merancang Undang-Undang
Kamis, 13 Juni 2013 – 06:24 WIB

DPR Diminta Legawa Terima DPD
Sebelumnya, terkait dengan UU tersebut, DPD memang sebatas mengusulkan kepada DPR, tetapi tidak ikut membahas. Pembahasan hanya dilakukan antara DPR dan pemerintah. Tetapi, saat ini pembahasan harus bersama, bertiga.
Namun, DPD hanya ikut membahas di tingkat dasar. Teknisnya, DPR diwakili alat kelengkapannya seperti panitia khusus (pansus), komisi, atau badan. Pemerintah biasanya diwakili menteri terkait. Begitu juga DPD yang harus mengutus wakilnya.
Di tingkat terakhir, DPD boleh hadir, namun tidak mengambil keputusan. "Keputusan itu tetap menjadi milik antara DPR dan presiden. Hak membentuk undang-undang itu tetap DPR dan presiden. Bisa saja, saat RUU akan disahkan, presiden tidak setuju. Kan nggak jadi undang-undangnya," ujarnya.
Meski begitu, kehadiran DPD dalam pembahasan di tingkat awal sebuah UU itu saja sudah merupakan kemajuan besar. Sebelumnya, DPD hanya bisa mengajukan ke DPR melalui badan legislatif (baleg) dan setelah itu tidak ikut dalam pembahasan. "Ini sudah jauh berubah," tegasnya. (gen/c5/fat)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus terbuka dan menyambut kehadiran serta peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar