DPR Diminta Proaktif Memproses Pemakzulan Presiden Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang Pemilu 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai banyak melanggar hukum dan konstitusi, sehingga sudah bisa menjadi alasan kuat untuk melakukan pemakzulan. Namun, langkah pemakzulan hanya bisa dilakukan melalui DPR RI.
"Seandainya DPR mau menggunakan hak menyatakan pendapat, interpelasi, atau minimal hak angketnya, proses impeachment kepada presiden bisa dilakukan," ujar aktivis hukum Bivitri Susanti dalam "Focus Group Discussion (FGD): Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?" di Jakarta, Kamis (1/4).
Bivitri yang mengaku bukan tim sukses paslon 01, 02, atau 03, sudah melihat jelas pelanggaran dan sudah melaporkannya juga.
"Tapi kami kelelahan bukan karena argumentasi hukum tapi berdebat di soal-soal yang tak harus dipersoalkan," cetus dia.
Menurut Bivitri, bagi seorang presiden perbuatan tercela adalah menyalahgunakan wewenangnya.
"Presiden melanggar atau tidak, kita tak bisa melakukan pemakzulan, DPR yang bisa. Kita di sini semua gak bisa, ayo DPR berfungsi dong," jelasnya.
DPR, lanjut Bivitri, harus menjalankan fungsi pengawasan bisa lewat hak angket atau hak interpelasi.
"Kalo belum jelas cawe cawe-nya Jokowi, ya diinvestigasi dong, paling tidak ada ruang pengawasan," lanjut dia.
Menjelang Pemilu 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai banyak melanggar hukum dan konstitusi, sehingga sudah bisa menjadi alasan kuat bagi pemakzulan
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan