DPR Diminta Proaktif Memproses Pemakzulan Presiden Jokowi
Kedua, sambung Bivitri, Bawaslu harus menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk terhadap Presiden Jokowi.
"Masyarakat sipil juga harus rajin menjaga kegelisahan ini, kalo tidak nanti semua yang dilakukan Jokowi dianggap biasa, bahaya itu," tegas dia.
Sementara, pakar hukum tata negara dan konstitusi UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan tindakan cawe-cawe atau ikut campurnya presiden tidak pernah terlihat sejak memasuki era reformasi atau sejak presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Fakta terlalu cawe-cawenya Jokowi dalam penyelenggaran pemilu kali ini sudah sangat bertebaran dan terang benderang," ujar dia.
Campur tangan Jokowi, lanjut Zainal Arifin Mochtar yang akrab disapa Ucenk, dimulai dari bansos dengan stiker Prabowo-Gibran, kasus paman Usman di MK, hingga momen ketika Jokowi berbicara dengan latar belakang atribut TNI ketika menyerahkan pesawat sebagai alutsista bagi TNI.
Dalam momen tersebut seakan-akan Jokowi ingin menegaskan bahwa aparat negara berada di belakangnya.
Sikap dan tindakan Presiden Jokowi ini, menurut Ucenk dipicu oleh tindakan sendiri yang selama ini terlalu menyokong segala tindak dan sikap Jokowi.
"Harusnya kita berani melakukan pengakuan dosa," jelas dia.
Menjelang Pemilu 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai banyak melanggar hukum dan konstitusi, sehingga sudah bisa menjadi alasan kuat bagi pemakzulan
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan