DPR Diminta Segera Membentuk Pansus Izin Tambang

DPR Diminta Segera Membentuk Pansus Izin Tambang
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai pembentukan pansus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan dan pengaktifan izin usaha pertambangan (IUP). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pembentukan pansus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan dan pengaktifan izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU sangat penting.

Seperti diketahui, menguat wacana pembentukan pansus DPR RI untung mengusut persoalan tambang yang diduga melibatkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

"Dalam konteks pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, saya kira ide pembentukan pansus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus izin tambang, tentu perlu kita dukung," kata Lucius di Jakarta, Rabu.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang.

Karena itu menurut Lucius, pembentukan pansus tambang dapat menjadi alat membongkar dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam hal pemberian dan pencabutan izin tambang.

Ijin pertambangan ungkap dia, sesungguhnya masalah klasik yang tak pernah tuntas, terutama terkait dugaan keterlibatan elit dalam sengkarut izin tambang juga kerap dibicarakan, tetapi tak banyak dan akhirnya berujung penuntasan yang tidak jelas.

Dia menilai pansus menjadi alat yang tepat untuk membongkar dugaan keterlibatan Menteri Bahlil dalam pemberian dan pencabutan izin tambang karena jangkauan pihak yang berurusan dengan hal tersebut, tidak hanya satu kementerian/lembaga saja.

"Karena sifatnya yang lintas sektoral itu, maka pansus bisa jadi salah satu solusi, karena anggota DPR bisa digabung dari berbagai komisi yang punya relasi dengan kasus yang ingin didalami terkait sengkarut perijinan pertambangan ini," kata Lucius.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai pembentukan pansus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan dan pengaktifan izin usaha pertambangan (IUP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News