DPR Diminta Segera Membentuk Pansus Izin Tambang

DPR Diminta Segera Membentuk Pansus Izin Tambang
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai pembentukan pansus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan dan pengaktifan izin usaha pertambangan (IUP). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN com

Dia juga menekankan pembentukan pansus sangat dibutuhkan untuk penataan ulang terkait pengambilan kebijakan terkait tata kelola pertambangan karena ada dugaan Menteri Bahlil melampaui kewenangannya.

Namun, DPR harus bisa menjelaskan terlebih dahulu terkait persoalan sesungguhnya terkait pemberian dan pencabutan izin tambang.

Selain itu, perlu dijelaskan mengenai apa yang akan dihasilkan dari pansus tersebut sehingga jangan sampai pembentukan pansus hanya terkait kepentingan politik sesaat.

"Harus juga dipastikan DPR bukan bagian dari sengkarut izin tambang yang terjadi sehingga pansus atau apapun nanti alat yang dibentuk DPR tak justru menjadi alat yang akan dijadikan tempat untuk mencuci kesalahan anggota DPR sendiri," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto membenarkan rencana pemanggilan Bahlil dilakukan terkait dugaan penyelewengan wewenang. Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Sugeng mengatakan Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi IUP serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengklaim berbagai fraksi di Komisi VII DPR mendukung pembentukan pansus tambang. Menurutnya, pansus itu diperlukan untuk mengusut berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Satgas Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil.(jpnn)

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai pembentukan pansus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan dan pengaktifan izin usaha pertambangan (IUP)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News