DPR Dorong Kemenkumham Lebih Masif Sosialiasikan 14 Pasal Krusial RKUHP

Dia menjelaskan, RUU KUHP merupakan "carry over" dari keputusan DPR periode 2014-2019, dan pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
RUU KUHP adalah usul dari pemerintah dan sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, dan berdasarkan keputusan tingkat I, pemerintah maupun DPR sudah setuju untuk dilanjutkan ke pembahasan di rapat paripurna.
Ke-14 poin krusial dalam RKUHP, yaitu pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau 'the living law".
Kedua, pidana mati; ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin; keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, 'contempt of court' berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); kesembilan, penodaan agama; ke-10, penganiayaan hewan.
Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendorong Kemenkumham lebih masih menyosialisasikan 14 pasal krusial RKUHP
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!