DPR Dorong KPK Segera Punya Penyidik Independen
Rabu, 14 Maret 2012 – 20:42 WIB
Politisi yang siering disapa dengan panggilan Habib itu juga menyitir ketentuan pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "Bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK,” kutipnya.
Lebih jauh dia mengatakan, sebaiknya perencanaan penyidik independen ini segera direalisasikan untuk mewujudkan KPK yang sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Sehingga, sambung dia, rekrutmen penyidik independen ini bisa dilakukan secara bertahap, sembari beberapa penyidik dari kepolisian dikembalikan secara bertahap pula.
“Masalah kemampuan itu bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan, mereka kan bisa di upgrade sesuai dengan kebutuhan. Saya kira persoalan tekhnis penyidikan adalah bagian dari ketrampilan yang bisa dipelajari,” ungkap Aboebakar. (boy/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas