DPR Dorong Pemerintah Bentuk Badan Karantina Nasional

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron meminta pemerintah membentuk Badan Karantina Nasional. Hal itu sesuai dengan substansi revisi UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk menyatukan berbagai badan karantina ke dalam satu lembaga.
"Saat ini Kementerian Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutan dan Lingkungan Hidup masing-masing punya badan karantina. Melalui revisi UU Nomor 16 tahun 1992, DPR mendorong pemerintah membentuk satu Badan Karantina Nasional tapi punya kewenangan yang kuat," kata Herman, Selasa (23/6).
Dia menambahkan, kewenangan semua badan karantina di kementerian atau lembaga negara akan diperkuat melalui revisi UU jika sudah di dalam Badan Karantina Nasional.
"Badan Karantina Nasional berada di depan tempat pemasukan dan pengeluaran, atau sebelum bea cukai dan imigrasi. Kalau sekarang, karantina paling akhir," ujar Herman.
Politikus Partai Demokrat itu berjanji bakal mengesahkan RUU Karantina menjadi Undang-Undang sebelum Desember 2015. "Akhir tahun UU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan selesai dan awal tahun Badan Karantina Nasional terbentuk," pungkas Herman. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron meminta pemerintah membentuk Badan Karantina Nasional. Hal itu sesuai dengan substansi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026