DPR Dorong Pemerintah Tolak Mentah-Mentah Vaksin Hibah seperti Ini, Waduh

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah masih menerima vaksin hibah dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah menolak vaksin tersebut.
Tujuannya ialah meminimalkan vaksin yang masa kedaluwarsanya pendek.
“Makanya, kami mendorong pemerintah menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dahulu,’’ ungkapnya di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/9).
Pemerintah masih menerima vaksin ini dengan pengetatan, baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lain.
Dia menyatakan vaksin dengan masa kedaluwarsa pendek hanya membuat repot.
‘’Kami meminta pemerintah membuat SOP untuk pemusnahan vaksin kedaluwarsa ini,” ungkapnya.
Setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa dan rencanannya akan dipisahkan untuk dimusnahkan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan vaksin yang kedaluwarsa dipisah agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan.
Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah menolak vaksin hibah seperti ini, simak selengkapnya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan