DPR Dorong Pusat Gelontorkan Rp900 T ke Daerah per Tahun
Rabu, 30 November 2011 – 06:15 WIB
Dia menambahkan dana perimbangan harus dapat mendorong terjadinya efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran untuk pelayanan publik yang optimal. Oleh karena itu, dana perimbangan harus mampu menghilangkan praktik pembengkakan anggaran belanja pegawai namun di sisi lain memberikan insentif bagi daerah yang berhasil mencapai standar pelayanan minimal (SPM).
Pada APBD 2011 terdapat separuh lebih daerah (297 daerah) yang memiliki belanja pegawai di atas 50 persen.
Sementara, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz mengatakan perimbangan keuangan pusat dan daerah ke depan memang harus dicarikan landasan atau dasar yang kuat. Idealnya, memang dana transfer ke daerah tidak hanya sebesar 50 persen belanja Negara namun dapat mencapai 70 persen. Namun, perlu dipertimbangkan juga pembagian beban anggaran yang kini ditanggung oleh pemerintah pusat, seperti beban subsidi.
Jika dana transfer daerah disepakati 70 persen atau sekitar Rp 900 triliun dari APBN, kata Harry Azhar Aziz, maka rata-rata daerah akan mendapatkan dana transfer sebesar Rp600 miliar hingga Rp700 miliar per tahunnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kritik terhadap buruknya implementasi otonomi daerah tak semata ditujukan kepada daerah yang dianggap tidak becus mengelola sejumlah urusan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan