DPR Dukung Biaya Nikah Gratis
Rabu, 02 Januari 2013 – 06:49 WIB
JAKARTA - Gagasan Kementerian Agama (Kemenag) menggratiskan biaya nikah bakal berjalan mulus. Sebab, usul tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR. "Penggratisan biaya nikah harus diikuti pengawasan internal yang baik," kata dia. Jika tidak dilakukan, dia khawatir aturan pembebasan biaya nikah hanya berjalan di atas kertas. Dalam pelaksanaannya, masih saja ada oknum penghulu yang menerima uang dari keluarga mempelai.
Anggota Komisi VIII DPR Ali Maschan Moesa kemarin (1/1) mengatakan, gagasan dari Kemenag itu cukup bagus. Dia mengatakan, Komisi VIII menunggu hasil kajian dari internal Kemenag yang hingga sekarang belum final. "Secara umum gagasan Kemenag itu oke. Tapi kita tunggu paparan lebih rinci dari mereka," ujar politisi Partai Kebangikan Bangsa (PKB) itu.
Baca Juga:
Ali Maschan mengatakan, pembebasan biaya ini bisa menjadi solusi atas maraknya laporan pungli nikah. Selama ini, lanjut dia, pengawasan dari Kemenag terhadap penarikan biaya nikah di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Indonesia masih lemah.
Baca Juga:
JAKARTA - Gagasan Kementerian Agama (Kemenag) menggratiskan biaya nikah bakal berjalan mulus. Sebab, usul tersebut sudah mendapatkan lampu hijau
BERITA TERKAIT
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Lodewijk Tegaskan Munas Golkar Hanya Bisa Digelar Desember
- Airlangga Dinilai Jadi Tokoh Utama di Balik Melejitnya Suara Golkar di Pemilu 2024
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru