DPR Dukung KPU Batasi Alat Peraga Kampanye

DPR Dukung KPU Batasi Alat Peraga Kampanye
DPR Dukung KPU Batasi Alat Peraga Kampanye

jpnn.com - JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari tidak mempermasalahkan aturan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, saat ini harus diperbanyak kampanye dengan menggunakan metode dialog.

"Setuju, sepatutnya diperbanyak dialog campaign. Karena sudah jadi aturan, kita patuhi walau penegakkannya akan berat," kata Eva saat dihubungi, Kamis (5/9).

Dengan adanya aturan itu, ia menyatakan, calon anggota legislatif (caleg) harus memikirkan cara baru melakukan perkenalan kepada para caleg. "Caleg harus lebih kreatif sebagai alternatif larangan tersebut," kata anggota Komisi III DPR ini.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin juga tidak mempermasalahkan aturan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye. Bahkan, ia mengapresiasi aturan itu. "Ini peraturan bagus, mendudukan semua caleg dalam posisi yang sama, baik yang incumbent dan bukan incumbent," kata Nurul.

Nurul menjelaskan, aturan itu menuntut incumbent menunjukkan pengalamannya untuk mengumpulkan suara. "Ini menjadi ujian bagi dia apakah konstituennya mengenalnya," katanya.

Sedangkan bagi non-incumbent, mereka dituntut untuk bekerja keras mengumpulkan suara. "Karena dalam posisi nol," kata Nurul.

Pembatasan alat peraga kampanye kata Nurul, juga mengefisiensi dana kampanye. Sebab, para caleg dituntut tidak mengelontorkan banyak dana untuk kampanye. "Aturan ini membuat (caleg) incumbent dan non-incumbent ditekan mengeluarkan dana secara jor-joran," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR ini menyatakan pembatasan alat peraga kampanye juga memberikan pendidikan politik bagi pemilih. Sebab, mereka tidak hanya mengenal para caleg melalui gambar dan iklan, tetapi bisa bertemu langsung dengan caleg. Sehingga, masyarakat saat memilih tidak seperti membeli kucing dalam karung.

JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari tidak mempermasalahkan aturan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News