DPR Dukung KPU Batasi Alat Peraga Kampanye

DPR Dukung KPU Batasi Alat Peraga Kampanye
DPR Dukung KPU Batasi Alat Peraga Kampanye

Aturan itu lanjut Nurul, juga membuat partai bekerja untuk memasarkan para caleg. Sebelum adanya aturan itu, partai menyerahkan kepada caleg untuk memasarkan diri. "Partai harus berkontribusi untuk memasarkan caleg," katanya.

Nurul mengaku tidak memasang baliho untuk memasarkan dirinya. Ia lebih memilih membuat stiker yang diserahkan secara langsung kepada masyarakat. "Serahkannya secara door to door campaigne. Saya lebih suka melakukan pendekatan personal. Langsung turun ke bawah," katanya.

Seperti diketahui, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut adalah ketentuan bahwa hanya partai politik yang boleh memasang baliho, billboard, reklame, dan banner. Itu pun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.  
    
Sementara itu, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan tertentu. Yaitu, satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk aplikasi ketentuan baru tersebut, KPU rencananya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Khususnya, untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar sesuai aturan tersebut. (gil/jpnn)


JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari tidak mempermasalahkan aturan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News