DPR Gelar Rapat Paripurna Besok, Agendanya Mengesahkan RUU TPKS

DPR Gelar Rapat Paripurna Besok, Agendanya Mengesahkan RUU TPKS
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Diah Pitaloka ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/4). Foto: Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU) TPKS dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

"RUU TPKS akan disahkan pada tanggal 12 (April, red) besok," kata Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco melalui layanan pesan, Senin (11/4).

Sebelumnya, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Diah Pitaloka merasa yakin RUU TPKS disahkan sebelum parlemen memasuki masa reses per 15 April 2022.

"Kami inginnya sebelum reses, berarti satu atau dua pekan ke depan, ya. Mohon doa kelancarannya," kata Diah ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) itu menilai banyak efek positif apabila RUU TPKS disahkan.

Pasalnya rancangan aturan itu memberi porsi besar terhadap perlindungan korban dan pencegahan kekerasan seksual.

Dari sisi pencegahan, lanjut Diah, aturan tersebut mengamanatkan negara menyosialisasikan cara menangkal kekerasan seksual melalui lembaga pendidikan.

"Ini masuk ke dalam materi-materi pendidikan, penyadaran begitu, ya, baik di sekolah ataupun masyarakat sosialisasinya," ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco menyebut parlemen akan mengesahkan RUU TPKS sebagai undang-undang pada Selasa (12/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News