DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus

DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus
DIKAWAL KETAT: Terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mendapat pengawalan ketat oleh aparat keamanan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1). Gayus divonis 7 tahun penjara, denda Rp. 300 juta, dan subsider 3 bulan. FOTO: YASIN HABIBI/ RM
Apakah Fraksi Demokrat mendukung usulan angket ini? Sutjipto menyatakan, dirinya belum membicarakan ini dengan fraksi. Namun, dia menyatakan bahwa hak angket merupakan keyakinan dari masing-masing anggota dewan. ”Itu kan hak anggota, jadi tidak masalah,” katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir menyatakan, hak angket Gayus bisa saja dilakukan segera. Menurut dia, jika penegak hukum tetap bermain-main dalam kasus Gayus, bisa saja DPR segera melakukan penyelidikan melalui hak angket. ”Penggalangan dukungan sedang kita lakukan,” kata salah satu inisiator itu.

Menurut Nudirman, penyelidikan hak angket nantinya bisa membongkar keterlibatan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di kasus Gayus. Manuver politis Satgas saat ini secara perlahan-lahan mulai terkuak. Karena itu, hak angket DPR memiliki kemampuan untuk melakukan penyelidikan atas manuver tersebut. ”Kita lebih cenderung agar Satgas dibubarkan,” sorot Nudirman.

Berbeda dengan keduanya, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan menilai, terlalu prematur untuk memaksakan kasus Gayus dalam hak angket. Saat ini, yang paling ideal untuk melakukan pengusutan cukup dilakukan melalui panitia khusus (pansus). ”Hiruk pikuk politik jangan terlalu jauh di awal tahun,” kata Trimedya secara terpisah.

JAKARTA – Tindakan penegakan hukum dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, nampaknya membuat kecewa para politisi di Senayan. Sejumlah anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News